News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Moeldoko: Kalau Produk Hukum Kita Enggak Bisa Apa-apa

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moeldoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ikut angkat bicara terkait Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Moeldoko putusan MA itu merupakan produk hukub, dan harus diikuti oleh semua pihak.

"Kalau itu produk hukum kita enggak bisa apa-apa, keputusan dari MA kita ikutin," ujar Moeldoko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018.

Baca: Tanggapan Jokowi Sikapi Putusan MA Izinkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Ketentuan yang dibatalkan MA tersebut mengatur larangan terhadap eks narapidana (napi) korupsi, mantan napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).

Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Ketentuan ini juga mengatur larangan bagi mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual pada anak menjadi bacaleg.

Keputusan ini memastikan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD.

Juru Bicara MA Suhadi menyatakan putusan itu keluar pada Kamis kemarin, 13 September 2018.

“Iya sudah kemarin kamis, iya betul (putusan keluar). (Putusannya) sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017,” kata Suhadi singkat saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (14/9/2018) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini