TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Senin (17/9/2018) menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang yang menghadirkan delapan saksi ini, diantaranya anggota DPRD Jambi, Popriyanto, Ismed Kahar, M Juber dan Mayloeddin. Saksi Wahyudi, PNS PUPR Jambi mengaku telah mencatat pembagian uang ketok palu untuk DPRD Jambi.
Menyoal pembagian uang, terdapat istilah kode A dan B untuk masing-masing fraksi di DPRD Jambi. Jaksa KPK meminta Wahyudi menjelaskan kode tersebut.
Awalnya jaksa mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyudi yang mencatat uang ketok palu untuk 9 fraksi partai di DPRD Jambi.
"Di BAP anda, ada 9 yaitu Demokrat 8a+1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, PPP 4b, PAN 4a, Bindang Keadilan 3b+1*, disebut A sama dengan 30 dan B sama dengan 20. Bisa terangkan kode A dan B? ," kata jaksa.
Wahyudi menjelaskan kode A dibagikan oleh Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saifudin dan dirinya yang membagikan kode B. Itu sesuai dengan kesepakatan Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi dengan Saifudin.
"Jadi kode A dan B, A harus didistribusikan Saifudin dan B, kami yang bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. Kode B artinya 20 orang kali 100 juta," ungkap Wahyudi.
Kembali jaksa mencecar soal kode plus 1 dalam catatan Wahyudi. Menurut Wahyudi, kode itu terdapat makna unsur anggota dan pimpinan.
"Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota yang distribusi dan unsur satu pimpinan yang bagikan Pak Saifudin," ucap Wahyudi.
Lanjut soal jumlah anggota DPRD Jambi, Wahyudi menambahkan yang hafal jumlah anggota adalah Saifudin, bukan dirinya.