News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Teken MoU dengan SKK Migas dan BPH Migas

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumu (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Minyal dan Gas Bumi (BPH Migas).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumu (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Minyal dan Gas Bumi (BPH Migas).

Adapun MoU tersebut mengatur perjanjian pengawasan sampai penegakan hukum dalam penyaluran minyak dan gas.

Mengenakan seragam resminya, Tito datang ke lokasi pukul 8.40 WIB.

Baca: Gelar Simulasi Hadapi Kerusuhan, Wakapolri: Ini Rangkaian Kesiapan Hadapi Pemilu 2019

Sementara jajaran SKK Migas sudah berada di lokasi, dan tampak Ketua SKK Migas Amien Surnadi yang mengenakan seragam putih.

"MoU ini sangat penting, karena SKK Migas dan BPH Migas ini memiliki peran yang sangat sentral dalam pengelolaan energi," ujarnya di Mabes Polri, Senin (17/9/2018)

Kebijakan pemerintah, dikatakan Tito, yang ingin meningkatkan produksi dan distribusi Migas dari sektor hulu hingga ke hilir, memerlukan dukungan dari pihak kepolisian.

"Mulai dari kegiatan kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar semua kegiatan dari SKK Migas mendapatkan dukungan dari publik," ujarnya.

Selain itu, Tito menambahkan langkah pengamanan dari hulu ke hilir juga harus dijaga oleh kepolisian.

"Yang ketiga melakukan langkah-langkah penegakan hukum jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan atau gangguan baik di hulu dan hilir," pungkasnya

Hadir pula di lokasi, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono, Irwasum Polri Komjen Eko Putu Bayuseno, Karopenmas Mabes Polri Dedi Prasetyo dan Dankor Brimob Irjen Rudy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini