News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Sidang Lanjutan Zumi Zola, Jaksa KPK Hadirkan Saksi dari Dinas PUPR dan DPRD Jambi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9/2018).

Kali ini, jaksa KPK menghadirkan saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Jambi kurang lebih empat orang.

Baca: Inilah 4 Fakta Simbol Swastika Nazi Jerman yang Terkenal Angker

Baca: Tak Bertemu Sesmenpora, Pengacara Roy Suryo Masih Tunggu Permintaannya

Mereka yakni Alva Yudi, Wahyudi, Nusa Suryadi dan Denny Ivan dari Bagian Hubungan Masyarakat Dinas PUPR Jambi.

Kesaksian mereka seharusnya didengar pada sidang sebelumnya, 6 September 2018 lalu.‎ Namun ditunda karena majelis hakim ada kegiatan lain.

Selain mereka, jaksa juga memanggil ‎Wasisudibyo Dinas ESDM Jambi, Mumaludin DPRD Jambi, Frianto DPRD Jambi, Ismed DPRD Jambi, dan Juber DPRD Jambi.

Diketahui Zumi zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.

Dalam dakwaan, Zumi Zola meminta Apif Firmansyah ‎mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.

Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan sisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini