News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf, Polri: Kami akan Siapkan Jawaban

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Bareskrim Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan siap dan optimis terhadap gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha gula Gunawan Jusuf.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Silitonga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf.

Baca: Tak Pacaran, Eks Personel Cherrybelle Menikah, Anisa Rahma Tampil Cantik Bak Ratu di Hari Bahagianya

Gunawan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai saksi terlapor.

Rencananya sidang akan digelar pada Senin (17/9/2018)pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya itu biasa saja dalam proses penyidikan kita dipraperadilankan, kita akan siapkan jawaban dan upaya-upaya," tutur Daniel saat dihubungi wartawan.

Praperadilan ini diajukan dengan tergugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan pada (30/8/2018) lalu, dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

Kasus itu tercatat dilaporkan pada 2016 lalu di Mabes Polri dengan pelapor Toh Keng Siong dan terlapor Gunawan Jusuf. Penyidik Mabes Polri pun telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak September 2016.

Daniel juga menyatakan sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan pada persidangan praperadilan nanti

Sementara Kuasa Hukum Toh Keng Siong, Bambang Hartono mengaku heran dengan adanya gugatan Praperadilan tersebut.

"Kalau sepengetahuan saya dia itu (Gunawan) baru dipanggil sebagai saksi. Juga Irwan PT Makindo. Kalau sesuai pasal 77 Kuhap, status saksi belum ada satu tindakan yang mengenakan saksi kecuali kalau sudah jadi tersangka, terjadi kerugian, baru bisa praperadilan," ujarnya saat dihubungi.

Menurutnya, pengajuan praperadilan itu belum tepat, dan tidak sesaui kuhap. "Akan jadi presenden buruk bahwa saksi bisa mengajukan praperadilan dan menang dengan satu kuasa hukum," ujarnya.

Bambang mengaku belum tahu dasar hukum saksi bisa mengajukan praperadilan terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) padahal bukan berstatus tersangka. "Praperadilan kan untuk tersangka, ini kok untuk SPDP bisa ajukan?" tuturnya.

Dikatakannya, kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian diputuskan dihentikan oleh Polisi karena dianggap bukan tindak pidana.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pengusaha Gunawan Jusuf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini