Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto membantah menerima uang 3,8 juta dollar AS.
Menurut dia, uang tersebut mengalir ke DPR.
Dalam persidangan sebelumnya, Setya Novanto disebut memperoleh uang 1,8 juta dollar AS dan 2 juta dollar AS melalui dua perusahaan terdakwa Made Oka di Singapura.
Baca: Kronologi Polwan Anggota Densus 88 Jadi Korban Tabrak Lari di Jatinegara
Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana, salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
"Jadi yang 2 juta itu buat investasi Neuraltus Pharmaceutical oleh Oka. Saya baru sadar yang dimaksud 2 juta itu dari Anang.‎ Sisanya 1,8 juta dollar AS diberikan ke anggota DPR, Chairuman dan Agun. 3,8 juta dollar itu yang dituduhkan ke saya tapi saya tetap hormati keputusan hakim," ungkap Setya Novanto, Selasa (18/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakartam
Masih sesuai sidang sebelumnya, Setya Novanto juga disebut menerima 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya, Irvanto.‎
Baca: Irvanto Beberkan Jumlah dan Lokasi Penyerahan Uang Proyek e-KTP ke Sejumlah Anggota DPR
Uang bersumber dari Johanes Marliem.
Menurut Setya Novanto, uang mengalir melalui keponakannya itu tidak diberikan kepada dirinya melainkan mengalir kepada sejumlah anggota DPR.
Dalam persidangan, Irvanto dari kursi terdakwa mengaku menyerahkan uang ke sejumlah anggota DPR RI.
Chairuman Harahap 500 ribu dollar AS, Jafar Hafsah 100 ribu dollar AS, Ade Komarudin 700 ribu dollar AS. Agun Gunandjar 1 juta dollar AS, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sama mendapat 1 juta dollas AS.
Lanjut, Olly Dondokambey 500 ribu dollar AS, Mirwan Amir 500 ribu dollar AS dan Tamsil Linrung 500 ribu dollar AS.‎ Uang diberikan Irvanto atas perintah dari Andi Narogong.
‎Di akhir persidangan, hakim kembali menegaskan apakah sama sekali Setya Novanto tidak mendapatkan uang dari Andi Narogong? Setya Novanto menjawab tidak.
"Ke saya, demi Tuhan gak ada, gak ada yang mulia," tegasnya.