Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan penandaan kepada calon legislatif (caleg) mantan napi korupsi di kerta suara.
Bahkan, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya bisa memampang foto dan nama caleg mantan koruptor di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Posko Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
"Silakan, misalnya, kita kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," kata Fritz Edward Siregar.
Baca: Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Jokowi : Masyarakat Sudah Pintar Siapa yang Harus dipilih
Lebih lanjut, Fritz mengatakan, Bawaslu sudah melakukan diskusi terkait hal itu dengan KPU.
Bahkan, diskusi itu sudah sebelum adanya PKPU 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
"Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II bahwa Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan," jelas Fritz.