News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penandaan Khusus Caleg Mantan Koruptor di Surat Suara Jadi Solusi Hasilkan Wakil Rakyat yang Bersih

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyortir dan melipat Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur (Pilgub) Jawa Barat Tahun 2018 yang diselenggarakan KPU Kota Bandung di STT Mandala, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/5/2018). Penyortiran dan pelipatan 1.702.683 surat suara Pilgub Jabar 2018 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandung sebanyak 1.659.017 pemilih itu melibatkan 250 petugas, yang ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penandaan khusus bagi calon anggota legislatif berstatus bekas koruptor di surat suara akan menjadi solusi untuk menghasilkan wakil rakyat yang bersih.

Hal itu disampaikan Pengamat Pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto kepada Tribunnews.com, Selasa (18/9/2018).

Karena melalui cara membikin tanda atau keterangan khusus, menurut dia, publik sebagai pemilih akan dibantu untuk memilih anggota legislatif 2019.

"Salah satu arternatif agar publik paham akan caleg mantan korupsi maka penandaan sebagai solusi," ujar Kornas JPPR kepada Tribunnews.com.

Menurut dia, efektifitas penandaan surat suara bagi caleg mantan koruptor akan berdampak pada keterpilihan di 2019.

Selain itu dia menilai gerakan kampanye caleg bersih harus tetap dilakukan kepada publik hingga pileg 2019.

"Yang penting edukasi pemilihnya dan gerakan kampanye caleg bersih tetap dilakukan publik," jelasnya.

Wacana penandaan di surat suara muncul setelah Mahkamah Agung memberi putusan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut membuat para mantan koruptor bisa menjadi caleg. Usai terbit putusan tersebut sejumlah pihak merespons.

Ada yang mengusulkan para mantan koruptor yang maju sebagai caleg ditandai di surat suara sebagai informasi buat pemilih.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman, penandaan eks koruptor di surat suara tak bisa semata-mata langsung diimplementasikan.
Penandaan tersebut mesti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan Suara.

"Kalau memang ada ide itu, itu harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan Suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu," jelas Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan ditandainya calon anggota legislatif berstatus bekas koruptor di surat suara. Opsi lain, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya juga memampang foto dan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Silakan, misalnya, kita kasih tanda di surat suara," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

"Atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini