TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI akan merevisi PKPU nomor 20 tahun 2018, karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal (4) Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD, yang melarang mantan narapidana koruptor, kasus narkoba dan kejahatan seks terhadap anak menjadi caleg di Pemilu 2019.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan revisi itu dilakukan hanya terbatas kepada mantan narapidana korupsi dan bukan kepada mantan narapidana narkoba, serta kejahatan seksual kepada anak.
"Putusan Mahkamah Agung sampai tadi dokumen kita bahas pembatalan hanya kepada frasa mantan napi korupsi, sementara mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tetap tidak boleh," ujar Viryan ditemui di KPU RI, Rabu (19/9/2018).
Dia menjelaskan, dari 41 gugatan yang diloloskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya ada satu yang tidak akan ditindaklanjuti. Hal ini karena bakal caleg itu merupakan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak.
"Seingat saya ada satu kasus di Nusa Tenggara Timur terkait kejahatan seksual kepada anak," kata dia.
Dia mengingatkan mengenai pakta integritas yang sebelumnya sudah ditandatangani para ketua umum dan sekjen partai politik terkait caleg yang bersih di Pemilu 2019.
Dia menegaskan pada hari Rabu ini merupakan kesempatan terakhir bagi parpol untuk membuktikan komitmen itu. Sebab, pada Kamis besok, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan nama-nama yang sudah ditetapkan tak bisa diganti oleh parpol.
Dia berharap hal itu diterapkan, karena banyak pernyataan pimpinan parpol yang menyatakan akan mengganti caleg mantan napi koruptor.
"Kita masih terus update. Saya belum dapat update terbaru tapi yang jelas kita terus mendorong. Hari ini kesempatan terakhir," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, menambahkan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah mengenai revisi PKPU yang dilakukan.
"Nanti kami akan kirimkan draf perubahan PKPU ke komisi II dan Pemerintah. nanti ditetapkan dulu oleh KPU begitu ada waktu konsul, akan kami konsultasi kan setelah ditetapkan KPU. Jadi, kami sudah minta izin ke komisi II," tambahnya.