TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman CPNS 2018 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah diinformasikan melalui portal resmi https://cpns.bpk.go.id pada Rabu (19/9/2018).
BPK membuka sejumlah posisi dan kuota berbeda untuk tiap formasi yang dibutuhkan.
Bagi CPNS 2018 yang lulus akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.
Dalam periode kali ini, BPK membuka 7 posisi untuk CPNS 2018 yakni assessor SDM aparatur ahli pertama, pemeriksa ahli pertama, pengelola kepegawaian, juru informasi dan komunikasi, pengelola sarana dan prasarana kantor, pengelola teknologi informasi dan pranata kearsipan.
Untuk kamu yang akan mendaftar BPK CPNS 2018, berikut sederet syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI