Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen PDIP, Eriko Sotarduga, setuju jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandai calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi dalam surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Bahkan menurutnya, KPU harus juga menyosialisasikan latar belakang hingga rekam jejak para Caleg.
"Jadi dalam hal ini kami tak ada permasalahan soal aturan KPU apakah diberikan tanda atau tidak diberikan tanda," ujar Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Baca: Inovasi BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan Internasional
"Sebenarnya kalau secara benar tidak usah tanggung harus diberikan tanda, tapi bagi kami sendiri kami tidak lebih jauh mencampuri apa yang diatur dalam PKPU," imbuhnya.
Anggota Komisi VI DPR RI itu menilai KPU harus memikirkan teknis pemberian tanda bagi caleg eks napi korupsi di surat suara.
Alasannya, nama caleg sudah ditulis dengan sangat kecil.
Baca: Antar Tahanan Teroris, Mobil yang Ditumpangi 4 Anggota Densus 88 Terguling
"Ini saja kertas suara dengan menuliskan nama sudah sangat kecil, artinya bagaimana KPU memberikan ini, karena kalau diberikan lagi kata-kata atau tulisan akan menjadi jauh lebih kecil lagi. Sebenarnya tanda pun sudah cukup dalam hal ini untuk menunjukkan terjadi perbedaan," tutur Eriko.
Dia pun menegaskan apapun yang diputuskan KPU akan didukung.
Baca: Bukan Ariel Noah, Pevita Pearce Bocorkan Tipe Pria Idaman: Yang Bisa Membimbing dan Jadi Imam
Karena PDIP sejak awal berkomitmen dan konsisten untuk tak mencalonkan caleg yang terkait dengan masalah korupsi.
"Pada dasarnya kami telah ikuti dari awal dan kami konsisten untuk tidak mencalonkan caleg yang terkait dengan masalah korupsi," kata Eriko.