Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengaku belum ada panggilan sebagai saksi terhadap dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap Proyek PLTU Riau-1.
Ia mengatakan setiap kasus yang menimpa individu diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi kalau terkait kasus menimpa kader individu partai Golkar itu diserahkan kepada mekanisme," ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (20/9/2018).
Baca: Jokowi Ditantang Debat dalam Bahasa Inggris, Megawati Minta Publik Tiru Anggun C Sasmi
Airlangga enggan berkomentar saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Airlangga justru balik bertanya kepada awak media yang menanyakan hal tersebut.
"Kita tidak mengandai-andai. Apakah anda dari KPK?" kata Airlangga.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana yang diterima Partai Golkar terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Prediksi kita sudah ada mengarah ke sana, tapi perlu pembuktian kembali," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2018).
Baca: Pengamat: Realistis Sikap Demokrat Untuk Tetap Jaga Mimpi 2024 AHY Jadi Capres
Dugaan KPK dikuatkan oleh pernyataan seorang kader Golkar yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, pernah mengakui sebagian uang yang diterimanya dari perkara itu, sebesar Rp 2 miliar digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.
Jika benar hal tersebut terjadi, disampaikan Basaria, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Baca: Menteri Enggartiasto-Kepala Bulog Saling Tuding Soal Impor Beras, Darmin Ragukan Data Kementan
"Bisa saja. Namun, kita belum mentarget kapan harus diperiksa. Nanti kita tunggu penyidik saja," tuturnya.
Kemudian, jika ditemukan adanya aliran dana yang diterima Partai Golkar, KPK bakal memberikan sanksi pidana korporasi terhadap partai berlogo pohon beringin tersebut.
"Kalau terbukti ya. Nanti dipikirkan dulu," kata Basaria.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI, Eni Maulani Saragih; pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johannes Budisutrino Kotjo; dan mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham.