Menurut Iman, perdagangan jasa PMI yang dimuat di situs Online Shop bukan hanya melawan etika dan moral tapi juga Hukum dan Perundangan yang berlaku, terutama UU ITE yang diyakini bahwa Singapura juga memiliki UU yang serupa.
Untuk itu, Iman menghimbau kepada para calon pekerja terutama calon pekerja migran Indonesia agar aktif menggali informasi tata cara dan prosedur bekerja di luar negeri sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku agar dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari masalah.
“Saya berharap kepada PMI untuk tidak ragu segera melapor kepada Perwakilan RI kita di Negara tujuan jika ada tindakan dari pengguna jasa atau agensi yang dirasa tidak sesuai dengan aturan, kontrak kerja dan pelanggaran-pelanggaran lainnya”, tambahnya
Iman mengecam keras pihak-pihak yang menyediakan perdagangan jasa PMI di situs Online Shop dan menuntut pertanggungjawaban mereka sesuai dengan UU yang berlaku.
Ia menceritakan kasus serupa juga pernah terjadi di Saudi Arabia tahun 2016.
Dimana pekerja migran Indonesia dijajakan di sebuah Mall untuk disewa dan dipekerjakan dengan upah dan kontrak yang menyalahi aturan. Pemerintah RI perlu lebih tegas menyampaikan sikap kepada Negara-negara tujuan penempatan PMI.