News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garda BMI Kecam Keras Praktik Perdagangan Manusia

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Garda Buruh Migran Indonesia (BMI), Ahmad Iman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perdagangan manusia (human traficking) adalah mimpi buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia mengancam sendi-sendi kehidupan.

Dimana sampai saat ini masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan tega demi mengejar keuntungan, memperjual belikan manusia dengan berbagai modus dan prakteknya.

Hal itu sebagaimana yang terungkap dalam praktik perdagan manusia ke China dan munculnya situs online penyewaan tenaga kerja di Singapura yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam kasus tersebut terungkap ada 16 aduan yang keluarganya menjadi korban perdangan manusia ke China. Mereka dijual dengan harga 400-an juta oleh calo atau agen perusahaan.

Informasi tersebut didapat ketika salah seorang korban meminta kepada suaminya di China untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Korban dikawin paksa dan ditahan pulang ke Indonesia karena sang suami merasa sudah membeli dengan harga mahal”, ungkap salah seorang keluarga korban, di kantor DPP PSI Jakarta.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Garda Buruh Migran Indonesia (BMI), Ahmad Iman, merasa prihatin dan mengecam praktek perdangan manusia tersebut.

Ia menuntut Pemerintah utamanya Direktorat PWNI-BHI (Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia) Kementerian Luar Negeri untuk segera hadir memberikan bantuan hukum kepada korban dan memastikan mereka segera kembali ke tanah air dengan selamat.

“Kami meminta kepada Pemerintah RI untuk mendesak Kepolisian Cina agar menindak para penadah dan pelaku perdagangan manusia di Cina sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku”-ungkapnya, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Garda  BMI juga berharap Kementerian Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan atas masalah psikologi dan sosial yang timbul terhadap korban.

Selain itu, Iman Mendesak Kepolisian RI untuk menindak dengan tegas pelaku, penyalur dan semua yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sampai saat ini, kondisi korban begitu memprihatinkan. Mereka di perlakukan tidak layak, dengan hanya diberi makan seadanya, tidak diberi nafkan dan juga mengalami kekerasan seksual yang berdampak pada fisip psikis.

Sementara itu, dalam menyikapi praktik jual beli tenaga kerja online, iman menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang tidak bermoral dan tidab beradab.

Situs bernama Carousell yang mengiklankan sistem penyewaan PMI itu, memperlakukan manusia tidak ubahnya seperti barang dagangan yang bisa bebas dijajakan melalui situs jual beli.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini