News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mantan Koruptor Masuk DCT, Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Komitmen Parpol Terhadap Antikorupsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mempertanyakan komitmen partai politik terkait masuknya 38 mantan koruptor yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

"Komitmen partai politik dan elite politik di negeri terhadap anti korupsi dipertanyakan. Mereka masih saja memasukan eks koruptor dalam daftar caleg," tegas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Madrasah Anti Korupsi, Virgo Sulianto kepada Tribunnews.com, Jumat (21/9/2018).

Baca: Soal Kabar Lina Akan Menikah dengan Teman Prianya, Sule Beri Doa Hingga Sindiran Tajam Begini

Masuknya 38 Caleg mantan koruptor itu menurut dia, menunjukan, tidak ada political will dari partai politik untuk membersihkan lembaga legislatif dari korupsi.

"Seharusnya tidak ada lagi kepercayaan pada eks koruptor untuk kembali duduk sebagai wakil rakyat," jelasnya.

Untuk itu kata dia, masyarakat harus tahu partai mana yang mencalonkan caleg eks-koruptor.

"Jangan pilih mereka baik di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota agar punishment terhadap mereka yang memiliki komitmen rendah terhadap anti korupsi dapat dirasakan mereka. Partai tersebut tidak boleh memenangkan kursi wakil rakyat," cetusnya.

Karena menurut dia, masyarakat kita sangat antipati terhadap korupsi.

Tentu imbuhnya, jika caleg eks koruptor terpilih bisa jadi ada informasi yang tidak banyak didapatkan oleh pemilih.

"Pengawasan publik secara ketat terhadap wakil rakyat tersebut harus dilakukan atau partai bisa merecallnya untuk menunjukan komitmennya," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI sebanyak 7.968 calon.

Jumlah tersebut terdiri dari 4.774 calon laki-laki dan 3.194 calon perempuan.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Dari keseluruhan jumlah caleg tersebut, ada 38 caleg mantan koruptor yang masuk DCT setelah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka sebelumnya sempat terganjal oleh PKPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg.

"Ada 38 orang yang masuk ke DCT. Seluruhnya sudah diloloskan melalui mekanisme adjudikasi lewat Bawaslu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Lebih lanjut, Ilham menerangkan, hanya mantan narapidana korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu yang diakomodasi KPU untuk masuk ke dalam DCT.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Ini juga sudah kami jelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang kami kirim ke KPU provinsi, kabupaten dan kota," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini