TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun pidana denda Rp 700 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," ucap hakim ketua Yanto saat membacakan putusan, Senin (24/9/2018) sore di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan yang diterima Syafruddin ini lebih ringan dua tahun jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Terdakwa BLBI Syafrudin Siap Dengarkan Putusan Majelis Hakim
Hakim Yanto melanjutkan dalam memutus, pihaknya turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan sikap pemerintah yang gencar memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan korupsi adalah kejahatan yang luar biasa.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan serta belum pernah dihukum," ucap hakim Yanto.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004.