Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU telah mencoret opsi pemberian tanda caleg mantan napi korupsi di surat suara pasca putusan MA.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengusulkan agar KPU membuat pengumuman untuk nama-nama caleg eks koruptor di papan pengumuman yang berada di TPS.
“Di TPS itu kan ada pengumuman yang berisi DPT, khusus mantan napi korupsi teknisnya bisa diatur di dalam peraturan KPU atau di surat edaran KPU minimal ada informasi bisa diakses pemilih soal napi koruptur menjadi caleg,” ujar Titi di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Menurut Titi, hal tersebut harus dilakukan oleh KPU agar pemilih dapat mengetahui caleg mana yang merupakan eks koruptor.
Baca: Trio Kepala Bakamla, Setnov dan TB Hasanuddin Jadi Saksi di Sidang Kasus Fayakhun
Selain itu, Titi menilai KPU bisa melakukan hal tersebut karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) telah diatur mantan narapidana bisa maju menjadi calon anggota legislatif.
“Para narapidana diumumkan di TPS saya kira itu bagian dari pengumuman secara terbuka dan jujur bahwa mereka adalah mantan narapidana korupsi,” jelas Titi.
Seperti diketahui, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa ia pernah berstatus sebagai narapidana.