TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola diperkirakan bisa mendapat uang Rp 60 miliar dalam satu tahun.
Uang itu merupakan fee dari kontraktor di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asrul Pandapotan Sihotang, teman dan orang kepercayaan Zumi Zola saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Ini diawali dari jaksa KPK yang menanyakan berapa uang yang diperoleh Zumi Zola dalam satu tahun, khusus dari para rekanan?
Asrul menjawab dalam satu tahun, khusus 2017, Zumi Zola bisa mendapat uang Rp 60 miliar. Itu sesuai dengan laporan dari Apif Firmansyah.
"Pengakuan terdakwa dari Apif, khusus dari Dinas PU saja sekitar 60 miliar," kata Asrul.
Asrul menjelaskan angka 60 miliar itu berasal dari Apif, orang kepercayaan Zumi Zola yang pernah membuat list potensi fee 2017 yang bisa didapatkan Zumi Zola.
"Saya melanjutkan kerjanya Apif, pengakuan terdakwa khusus dari PU potensi feenya bisa Rp 60 miliar," katanya.
Untuk diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura termasuk menerima 1 unit Toyota Alphard.
Zumi Zola diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Mulai dari membeli hewan kurban, membayar sewa kantor PAN Jambi hingga membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.
Menurut jaksa, permintaan uang kepada kontraktor itu melibatkan Asrul, Apif dan Hamidy sebagai orang kepercayaan dari Zumi Zola.