News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Purbalingga

Lakukan Pose Salam Metal, Bupati Purbalingga Sebut Kasusnya Sudah P-21

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Purbalingga Tasdi menggunakan rompi oranye usai diperiksa penyidik terkait OTT Purbalingga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Purbalingga Tasdi, Kabag ULP Purbalingga Hadi Iswanto, 3 kontraktor yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta dan 1 mobil merek Toyota Avanza terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, baru saja selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika sampai di pintu keluar Gedung KPK, Tasdi melakukan kebiasaannya, yakni mengacungkan pose salam metal.

Pose salam metal pertama kali ia lakukan saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Begitu Tasdi tiba di Gedung KPK pada Selasa (5/6/2018) silam, dia langsung mengacungkan pose salam metal.

Sebelum menumpangi mobil tahanan, Tasdi sempat berbicara seputar perkembangan kasusnya.

"Saya sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ucap Tasdi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan untuk tersangka Tasdi, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.

"Penyidikan untuk tersangka TSD (Tasdi) sudah selesai dilakukan. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum," kata Febri.

Sidang terhadap Tasdi direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Hamdani Kosen (HK), pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.

KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN).

Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Kemudian tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS).

HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 brenilai Rp 22 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini