News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikap Resmi Kemendagri dan Mabes TNI soal Wacana Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi markas Mabes Polri di Jakarta.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah bersikap secara resmi mengenai wacana institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah naungan Kemendagri atau TNI.

Seperti diketahui wacana lama yang kembali mencuat itu dihembuskan oleh Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus.

Deddy Sitorus menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi dalam pemilu.

"Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Profil Deddy Sitorus, Politisi PDIP yang Usulkan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Sikap Resmi Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara gamblang mengatakan keberatan soal usulan Polri di bawah institusi yang dipimpinnya.

Mendagri mengatakan Polri tidak bisa dipisahkan dari presiden.

"Saya berkeberatan," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Tito tidak menjelaskan alasan rincinya keberatan. Dia menegaskan Polri tidak bisa dipisahkan dari Presiden.

Ia menyebut sudah menjadi kehendak reformasi bahwa Polri di bawah presiden.

"Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi sudah itu saja," tuturnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan wacana Polri di bawah Kemendagri harus melalui kajian terlebih dahulu.

Kajian itu ditempuh melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat saat ini Polri masih bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI.

"Undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa," kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini