Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Gorontalo, La Aba.
Ketua DKPP, Harjono membacakan amar putusan terhadap perkara dengan nomor registrasi 181/DKPP-PKE-VII/2018 itu di ruang sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (26/9/2018).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu La Aba selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar Harjono saat membacakan amar putusan.
Seperti diketahui, Panwas Kota Gorontalo yakni John Hendri Purba, Lukman A. Rahman dan Lismawy Ibrahim mengadukan La Aba ke DKPP.
Pengaduan dilatari tindakan menendang pinggul Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib saat rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu Tahun 2019 pada 16 Juni 2018 lalu. Akibat dari tendangan tersebut, Sukrin Saleh sempat drop dan tidak sadarkan diri.
Terhadap dalil aduan itu, di pertimbangan putusan DKPP menyebutkan Teradu mengaku keliru dan bersalah serta sangat menyesali kejadian tersebut. Teradu telah meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo.
Masalah tersebut telah diselesaikan secara internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi oleh KPU Provinsi Gorontalo. Teradu berjanji tidak akan menggulangi kejadian tersebut.
Namun, menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta di sidang pemeriksaan DKPP menilai apapun situasi yang melatarbelakangi terjadinya penendangan, tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika.
Pemukulan atau tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang lain merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang.
Apalagi tindakan dan perbuatan Teradu dilakukan saat Ketua KPU Kota Gorontalo melaksanakan tugas negara, memimpin rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS yang dihadiri tamu undangan pemangku kepentingan utama Pemilu.
Tindakan Teradu dinilai DKPP tidak hanya mengancam fisik dan jiwa Ketua KPU Kota Gorontalo, tetapi juga mengganggu kondusifitas proses tahapan pemilu yang merupakan hajatan besar negara dalam mewujudkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, b, juncto Pasal 15 huruf a, b, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Selain itu, DKPP juga menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 11 perkara kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (26/9) di Jakarta.