TRIBUNNEWS.COM - Seluruh peserta Pemilu tahun 2019 sebelum melakukan kampanye, telah menyampaiakan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi.
Baik calon DPD, partai politik, hingga tim sukses masing-masing calon presiden telah mengirimkan laporan anggarannya.
Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito hingga Kamis (27/9/2018) yang menjadi batas waktu perbaikan LADK, seluruh peserta pemilu telah memberikan laporan perbaikan.
"Semua telah menyerahkan masing-masing perbaikannya. Semua selesai selama masa perbaikan," kata Eko kepada Surya.co.id (TribunJatim Network), Jumat (28/9/2018).
Sebelumnya, berdasarkan hasil pengawasan, ada 3 calon anggota DPD RI yang harus melakukan perbaikan LADK, sedangkan 25 calon lainnya tidak melakukan perbaikan.
Baca halaman selanjutnya >>>>>>>>>>>>>