Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Kerajaan Arab Saudi (KAS) tegas menindak ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di wilayah hukumnya.
"Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara manapun maka hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak," ujar Dubes Maftuh diketerangannya, Jumat (28/9/2018).
Baca: KBRI Riyadh : Per 21 Juli 2018 Rizieq Shihab Tak Miliki Izin Tinggal di Arab Saudi
Bahkan, Dubes Agus Maftuh menyebut Arab Saudi menjadi negara paling sibuk di dunia dalam melakukan deportasi terhadap para WNA.
"Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment seperti 5 sampai dengan 10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi," kata dia.
Menanggapi beredarnya informasi terkait pencekalan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi, ia menegaskan sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kemlu Kerajaan Arab Saudi mengenai hal tersebut.
"Kami tegaskan bahwa sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait itu," tutur akademis UIN Jogjakarta ini.
Baca: KBRI Riyadh Pastikan Tak Ada Pencekalan Terhadap Rizieq Shihab
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, Rizieq Shihab sejak 21 Juli 2018 lalu sudah tak memiliki izin tinggal di Arab Saudi.
"Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab (MRS) untuk berada di wilayah Kerjaan Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi," jelas dia.