TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, menjelaskan isi pertemuan yang dilakukan di kediaman Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Eni menceritakan maksud dari pertemuannya kepada penyidik KPK.
Namun, dia enggan memberitahukannya kepada para awak media.
"Itu ada pembahasan khusus, apa yang dibicarakan sudah saya sampaikan semua sama di atas (penyidik KPK)," ucap Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Baca: Mahfud MD Angkat Bicara soal Pilihan Politiknya pada Pilpres 2019
Diketahui, Eni yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 telah melakukan pertemuan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham di kediaman Airlangga.
Eni juga tak mempermasalahkan jika Airlangga membantah telah memberikan perintah mengawal proyek PLTU Riau-1.
"Silakan saja. Pokoknya, saya sudah berjanji kepada penyidik KPK saya akan kooperatif. Sejak awal saya ditugaskan partai untuk mengawal ini, dari tahun 2016, kalau nggak salah sampai saya masuk ke sini. Cerita itu panjang betul, satu-satu saya ingat, apa yang saya lakukan, yang saya rasakan saya ingat-ingat dan saya ceritakan semua kepada penyidik," tuturnya.
Baca: Jadwal dan Link Streaming Perempat Final Korea Open 2018, Anthony Ginting Dkk Hadapi Lawan Berat
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Ketiganya yakni, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS.
Uang itu dijanjikan Johannes jika PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes Budisutrisno Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural ResourcesLimited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, Anggota Komisi XI DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Maritim DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga telah mengembalikan sekitar Rp 700 juta.
Uang itu dikembalikan karena berhubungan dengan dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 megawatt di Provinsi Riau.(*)