Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain memeriksa Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, hari ini, Jumat (28/9/2018), KPK juga memeriksa satu saksi lainnya di kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau 1.
"Kami juga periksa saksi Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen PSLB3 Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berancun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Kedua saksi tersebut, lanjut Febri diperiksa untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan KPK.
Siang ini, Baik Sofyan Basir maupun Rosa Vivien tengah menjalani pemeriksaan di KPK. Keduanya sudah hadir memenuhi panggilan sejaak pagi tadi.
Rosa Vivien hadir lebih dulu menggunakan batik hijau, selang beberapa menit baru Sofyan Basir hadir menggunakan kemeja putih.
Baca: Sebut Prabowo Lanjutkan Rezim Soeharto, Guntur Romli Tuding PKS Bagian dari Kelompok Intoleran
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited), dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dari tiga tersangka, hanya Kotjo yang berkasnya sudah masuk tahap penuntutan dan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Eni dan Idrus Marhan masih proses penyidikan di KPK.
Menurut penyidik, Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Sedangkan Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap ke Eni Maulani. Idrus juga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes kotjo.