News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Urus Dana Insentif Daerah, Yaya Terima Uang Rp 600 Juta dan 55.000 Dollar AS dari Bupati Tabanan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (23/5/2018). Yaya diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa disebut mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar AS.

Uang diberikan Bupati Kabupaten Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi dan pembangunan.

Baca: Dirut Inalum Pastikan Akan Bekerjasama dengan Freeport Soal Pengoperasian Wilayah Tambang

"Ni Putu Eka‎ melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Sekjen Berkarya Desak Pemerintah Putar Film G-30S/PKI Secara Nasional

Lanjut, I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Prof Dr Barullah Akbar (Wakil Ketua Badan Pemeriksaan RI) meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan yang ditugaskan Bupati Tabanan.

Prof Dr Barullah Akbar mengarahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi terdakwa Yaya untuk pengurusan dana DID TA 2018 hingga dilakukan pertemuan di Metropol, Jakarta Pusat.

"Dalam pertemuan‎ terdakwa Yaya menjelaskan tentang prosedur dan syarat untuk memperoleh DID serta adanya fee dengan kode 'dana adat istiadat'," ungkap jaksa KPK.

Tindak lanjut dari pertemuan, Bupati Tabanan mengirim surat ke Kementerian Keuangan atas permohonan DID TA 2018 Rp 65 miliar.

Baca: Bandara Palu Ditutup Karena Ada Keretakan di Ruang Pemandu Lalu Lintas Akibat Gempa

Sementara yang disetujui Rp 51 miliar.

Setelah mendapat informasi itu, terdakwa dan Rifa menerima gratifikasi Rp 600 juta rupiah dan 55.00 USD yang diberikan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Dalam sidang, jaksa mendakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).‎

Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee. Daerah itu diantaranya Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini