Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari tim pemenangan Prabowo-Sandiaga terkait situs skandalsandiaga.com.
Baca: Satu Keluarga di Palu Dilaporkan Masih Hilang, Jumlah Korban Tewas Mencapai 420 Orang
Saat ini, kata dia, para penyidik tengah mengkaji laporan itu apakah nantinya masuk ke dalam tindak pidana umum atau justru pelanggaran pemilu.
"Nanti dilihat, apakah ini pelanggaran (pidana umum-red) atau tindak pidana pemilu," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).
Ia menjelaskan bila terbukti sebagai pelanggaran pemilu, nantinya kasus akan diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sementara itu, jika termasuk ke dalam tindak pidana, Dedi mengatakan pihaknya akan menaikkan penyelidikan ke penyidikan.
"Kalau tindak pidana pemilu nanti diserahkan ke Gakkumdu dan akan digelarkan perkara," ungkapnya.
"Dari hasil perkara tersebut kalau dinyatakan hasil tindak pidana akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah begitu 14 hari penyidikannya," imbuh Dedi.(amriyono/tribunnews)