TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/10/2018) menggelar sidang kedua terdakwa Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang diduga menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Agenda sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan saksi fakta. Dua saksi yang diperiksa pertama yakni
Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan dan M Ardian Nurfianto, PNS Kemendagri.
Pada kedua saksi, baik jaksa, kuasa hukum maupun majelis hakim menggali soal teknis pengajuan, pengalokasian hingga penyaluran dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Atas keterangan para saksi, terdakwa Ahmadi mengaku tidak keberatan karena soal DOKA memang prosedurnya sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Kami tidak keberatan dengan keterangan dua saksi ini karena memang begitulah rangkaian prosedurnya. Pengawasan DOKA melekat pada pemprov," ucap Ahmadi.
Diketahui kasus ini diawali dari OTT, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.
Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.