TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya memberikan uang suap Rp 1 miliar lebih ke Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Ternyata terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi juga memberikan sertifikat kebun.
Ini terungkap di sidang lanjutan Ahmadi, Senin (1/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghadirkan saksi, Muyasir, ajudan terdakwa dari Polres Bener Meriah.
Dalam persidangan, Muyaris mengakui diperintah terdakwa untuk koordinasi dengan Hendri Yuzal, staf khusus Gubernur Irwandi soal pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Baca: Beredar Video Mesum Dua Mahasiswa di Bandung, Pihak Kampus Membenarkan
Beberapa kali pula, Muyasir mengamini pernah mengantarkan terdakwa ke pendopo rumah dinas dan kantor Irwandi termasuk ke beberapa pertemuan lainnya terkait DOKA 2018.
"Hendry Yuzal pernah minta daftar proyek ke terdakwa benar?" tanya jaksa KPK.
Muyasir membenarkan ada tiga proyek terkait pembangunan jalan.
Lanjut jaksa kembali bertanya pernah kah terdakwa memerintah untuk meminta foto KTP Teguh, anak dari Gubernur Irwandi?
Muyasir menjawab pernah.
Dia meminta KTP Teguh melalui Hendri Yuzal. Lalu foto itu diteruskan oleh Muyasir ke terdakwa.
"Kenapa harus minta KTP Teguh? cecar jaksa lagi. Muyasir mengaku tidak tahu, namun menurut Ahmadi untuk membuat sertifikat. Jaksa mempertegas apakah untuk sertifikat kebun? Muyasir mengaku tidak tahu.
Tidak hanya meminta KTP Teguh, masih menurut Muyasir, pihaknya pernah pula diminta Ahmadi untuk meminta foto KTP Hendri Yuzal dengan alasan yang sama untuk sertifikat.