News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Aziz Syamsuddin, Rita Widyasari, hingga Fayakhun Bersaksi dalam Sidang Keponakan Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emilia Wardani, Agus Gunawan (staf Fayakhun), dan Aziz Syamsuddin (anggota DPR RI dari Golkar), Fayakhun Andriadi (anggota DPR RI dari Golkar, dan Rita Widyasari (terpidana kasus suap dan gratifikasi) jadi saksi dalam sidang keponakan Setya Novanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto) dan pengusaha Made Oka Masagung, Selasa (2/10/2018)‎ di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kelima saksi masing-masing atas nama Emilia Wardani dari swasta, Agus Gunawan (staf Fayakhun), dan Aziz Syamsuddin (anggota DPR RI dari Golkar).

Baca: Komisi IX Akan Panggil BPJS dan Kemenaker Sikapi Aduan Mantan Karyawan Freeport

Sementara dua saksi lainnya yaitu Fayakhun Andriadi (anggota DPR RI dari Golkar yang juga terdakwa kasus Bakamla) dan Rita Widyasari (terpidana kasus suap dan gratifikasi).

Sebelum bersaksi, kelimanya lebih dulu diambil sumpah oleh majelis hakim sesuai dengan agamanya masing-masing.

Oleh majelis hakim, kelima saksi ditanya soal pengetahuannya mengenai kasus e-KTP hingga aliran uang dan apakah menerima uang suap dari proyek e-KTP atau tidak.

Baca: Fisiknya Mirip dengan Sang Ayah, Putra Aktor Gunawan Mengaku Punya Sifat Berbeda

Diketahui Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsu proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.

Baca: Jamkrindo Gerak Cepat Kirimkan Bantuan ke Palu

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana ‎telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini