TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS 2018) diperpanjang hingga 15 Oktober mendatang.
Terkait hal ini, Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan, perpanjangan pendaftaran online ini berdasarkan evaluasi terhadap keluhan dan pengaduan yang masuk ke pihaknya.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang, Imbauan BKN: 1 Browser untuk Registrasi 1 Pelamar
"Ada karena daerah terdampak bencana. Ada yang jaringan internet di daerahnya terbatas," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/10/2018).
Selain itu, Ridwan menambahkan, revisi formasi, masalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) juga menjadi alasan kenapa pendaftaran CPNS diperpanjang.
"Ada yang prodi (program studi)-nya tidak tepat. Banyaklah (alasannya)," ucap dia.
Baca: Pendaftaran Penerimaan CPNS Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2018
Ridwan menyampaikan, pihaknya berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
"Kami tidak ingin merugikan masyarakat. Semua berhak ikut seleksi jika persyaratannya memadai. Jadi jadwal diperpanjang," ujarnya.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS telah dilaksanakan sejak 26 September lalu dan rencananya, berakhir hingga 10 Oktober 2018.
Baca: BKN Update Data Pelamar CPNS 2018, Kemenkumham Paling Banyak Diserbu
Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan melalui situs yang terintegrasi secara nasional, sscn.bkn.go.id.
Pemerintah menyediakan sebanyak 238.015 formasi untuk CPNS tahun ini.
Total formasi tersebut dibagi menjadi instansi pusat dan daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Ini Penjelasan BKN"