News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpet Dipukuli

Ratna Sarumpaet Terbukti Bohong, Mahfud MD Minta Fadli Zon dan Rachel Maryam Dijerat UU ITE

Editor: Yudhi Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD, Fadli Zon, Rtana Sarumpaet

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menuntut pertanggung jawaban penyebar berita tentang dugaan Ratna Sarumpaet dipukuli orang tak dikenal.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat mempertanyakan soal tersebarnya hasil penyelidikan polisi berupa bukti-bukti kasus Ratna Sarumpaet.

"Apakah ini benar atau hoax," tanyanya.

Kemudian, setelah pihak kepolisian menggelar konferensi pers, Mahfud mendesak Fadli Zon dan beberapa penyebar berita Ratna Sarumpaet untuk mempertanggung jawabkan.

Ia pun seolah membenarkan kalau kasus Ratna Sarumpaet adalah bohong.

"Siang ini sdh terbukti kan?

Tinggallah kini penyebar beritanya spt FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," tulis Mahfud MD membalas cuitan netizen yang menuntutnya untuk berempati.

Sebab, kata dia, para penyebar berita tersebut bisa dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman penjara enam tahun.

"Jika betul twit prof yg td malam terjadi ... apa tak ada lg cara yg lebih elok. haruska rekayasa," tanya akun @HbRidwan.

Mahfud MD kemudian meminta akun itu untuk menanyakan hal tersebut kepada pelaku yang sudah merekayasa berita bohong tersebut.

HALAMAN SELENGKAPNYA ======>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini