News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Kapolri Diminta Ungkap Motif Kebohongan Ratna Sarumpaet

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengapresiasi langkah Polri proaktif merespons keresahan masyarakat karena dugaan penganiayaan yang dialami aktivis, Ratna Sarumpaet.

Upaya Polri itu dilakukan dengan cara membuka penyelidikan untuk penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui berita hoaks.

"Kapolri harus memerintahkan jajaran di seluruh Indonesia merespons cepat menertibkan berita hoaks yang beredar secara luas di tengah masyarakat karena berpotensi merusak daya nalar, daya kritis bahkan akal sehat publik," ujar Petrus, Kamis (4/10/2018).

Dia menilai, unsur pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan kebencian antar warga masyarakat sudah terpenuhi. Sehingga tugas penyidik membuktikan kebenaran dan membuktikan keterlibatan pihak terkait.

Untuk itu, kata dia, Polri harus mengedepankan kepentingan publik, terkait dengan informasi elektronik yang begitu cepat merasuki pikiran dan perasaan masyarakat.

"Terutama berita-berita tak mengandung kebenaran tetapi dibuat seolah-olah benar-benar terjadi, dengan merekayasa keterlibatan tokoh-tokoh politik," kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta, aparat kepolisian memproses hukum serta meminta keterangan Ratna Sarumpaet untuk menyelidiki motif melakukan perbuatan tersebut.

Apalagi, pihaknya sudah melaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. : LP/B/1239/X/2018/BATESKRIM, Tanggal 3 Oktober 2018 dengan sangkaan menyebar berita bohong dan kebencian yang dapat meminbulkan permusuhan dan konflik antar warga masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini