TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, LMB (La Masikamba), sebagai tersangka.
LMB ditetapkan tersangka bersama Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon SR (Sulimin Ratmin) serta seorang pemilik CV. AT, AL (Anthony Liando).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menerangkan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, serangkaian kegiatan penyelidikan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu, 3 Oktober 2018 di beberapa lokasi di Kota Ambon," tutur Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 5 orang di Ambon, yaitu LMB, SR, AL, serta dua orang pegawai pajak KPP Pratama Ambon lainnya.
"Kronologis sebagai berikut, hari Rabu, 3 Oktober pagi, LMB datangi toko CV. AT milik AL di Ambon untuk bertemu AL. Tim mengamankan yang bersangkutan di depan toko CV. AT sesaat setelah keluar toko pukul 10.30 WIT,"kata Laode saat menjelaskan kronologi OTT.
Setelah itu, ungkap Laode, tim mengamankan pasangan AL dan E di toko tempat usaha tersebut sekitar pukul 10.45 WIT.
Tim kemudian membawa ketiganya ke kantor Brimob untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Paralel dengan tim KPK lainnya, mengamankan SR, dan dua rekannya sesama pegawai pajak di KPP Pratama Ambon," ungkapnya.
"Kemudian tim membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterima dari AL sebesar Rp 100 juta. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke kantor Brimob Ambon," imbuh Laode.
Pada Kamis, 4 Oktober 2018, Laode melanjutkan, kelima orang tersebut diterbangkan ke Jakarta.
Sekira pukul 11.00 WIB kelimanya sampai di KPM, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dari lokasi, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa setoran bank Rp 20 juta dari AL ke SR, melalui rekening anak SR. Uang tunai Rp 100 juta dari tangan SR. ATM dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Muhammad Sai, dari LMB," ujar Laode.
Dalam perkara ini, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksaan pajak pada KPP Pratama Ambon diduga menerima hadiah atau janji dari swasta atau pengusaha terkait Kewajiban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp 1,7-2,4 miliar.