News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Kepala KPP Pratama Ambon Sebagai Tersangka Penerima Suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laode M. Syarif

La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon karena ada indikasi mencurigakan.

"Salah satunya adalah WP atas nama AL," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarif.

Atas dasar surat tersebut, lanjutnya, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Lianda.

Laode mengatakan secara teknis pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Sulimin dengan pengawasan langsung La Masikamba.

"Rencana pemeriksaan kemudian dibuat oleh SR dengan persetujuan LMB. Salah satu hasil profillingnya adalah adanya peningkatan harta," papar Laode.

Dari perhitungan wajib pajak perorangan AL sebesar antara Rp 1,7-2,4 miliar melalui komunikasi antara Sulimin dan Anthony serta tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama Anthony Lianda sebesar Rp 1,037 miliar.

"Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan secara bertahap," kata Laode.

Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba menerima pemberian lainnya dari Anthony Lianda sebesar Rp 550 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Anthony Lianda disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Atas perbuatannya, Sulimin Ratmin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini