News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Kepala KPP Pratama Ambon Sebagai Tersangka Penerima Suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laode M. Syarif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, LMB (La Masikamba), sebagai tersangka.

LMB ditetapkan tersangka bersama Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon SR (Sulimin Ratmin) serta seorang pemilik CV. AT, AL (Anthony Liando).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menerangkan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, serangkaian kegiatan penyelidikan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu, 3 Oktober 2018 di beberapa lokasi di Kota Ambon," tutur Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 5 orang di Ambon, yaitu LMB, SR, AL, serta dua orang pegawai pajak KPP Pratama Ambon lainnya.

"Kronologis sebagai berikut, hari Rabu, 3 Oktober pagi, LMB datangi toko CV. AT milik AL di Ambon untuk bertemu AL. Tim mengamankan yang bersangkutan di depan toko CV. AT sesaat setelah keluar toko pukul 10.30 WIT,"kata Laode saat menjelaskan kronologi OTT.

Setelah itu, ungkap Laode, tim mengamankan pasangan AL dan E di toko tempat usaha tersebut sekitar pukul 10.45 WIT.

Tim kemudian membawa ketiganya ke kantor Brimob untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Paralel dengan tim KPK lainnya, mengamankan SR, dan dua rekannya sesama pegawai pajak di KPP Pratama Ambon," ungkapnya.

"Kemudian tim membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterima dari AL sebesar Rp 100 juta. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke kantor Brimob Ambon," imbuh Laode.

Pada Kamis, 4 Oktober 2018, Laode melanjutkan, kelima orang tersebut diterbangkan ke Jakarta.

Sekira pukul 11.00 WIB kelimanya sampai di KPM, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Dari lokasi, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa setoran bank Rp 20 juta dari AL ke SR, melalui rekening anak SR. Uang tunai Rp 100 juta dari tangan SR. ATM dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Muhammad Sai, dari LMB," ujar Laode.

Dalam perkara ini, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksaan pajak pada KPP Pratama Ambon diduga menerima hadiah atau janji dari swasta atau pengusaha terkait Kewajiban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp 1,7-2,4 miliar.

La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon karena ada indikasi mencurigakan.

"Salah satunya adalah WP atas nama AL," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarif.

Atas dasar surat tersebut, lanjutnya, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Lianda.

Laode mengatakan secara teknis pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Sulimin dengan pengawasan langsung La Masikamba.

"Rencana pemeriksaan kemudian dibuat oleh SR dengan persetujuan LMB. Salah satu hasil profillingnya adalah adanya peningkatan harta," papar Laode.

Dari perhitungan wajib pajak perorangan AL sebesar antara Rp 1,7-2,4 miliar melalui komunikasi antara Sulimin dan Anthony serta tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama Anthony Lianda sebesar Rp 1,037 miliar.

"Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan secara bertahap," kata Laode.

Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba menerima pemberian lainnya dari Anthony Lianda sebesar Rp 550 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Anthony Lianda disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Atas perbuatannya, Sulimin Ratmin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini