TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana kepergian aktivis Ratna Sarumpaet ke Cile disponsori oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI memberikan sponsor sesuai surat yang diajukan Ratna Sarumpaet pada Oktober tahun lalu.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro menyatakan, Pemprov DKI Jakarta memenuhi permohonan sponsorship Ratna Sarumpaet ke Cile.
Pemprov menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna.
“Untuk tiket, akomodasi, dan uang saku, kurang lebih 70 jutaan,” kata Asiantoro kepada Kompas.com, Jumat (5/10/2018).
Menurut Asiantoro melalui keterangan tertulisnya, Ratna meminta bantuan sponspor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengikuti acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Cile.
Baca: Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara, Polisi Sebut Ibunda Atiqah Hasiholan Terancam 10 Tahun Penjara
Surat itu diterima Ratna pada 17 Oktober 2017.
Permohonan sponsorship kepada Pemprv DKI dikirimkan pada 31 Januari 2018.
Surat permohonan tersebut diterima Gubernur DKI pada 19 Februari 2018, kemudian didisposisikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Disposisi Bapak Gubernur ke Dinas Parbud adalah difasilitasi dan didukung serta TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dinas Pariwisata kemudian mendisposisikan surat tersebut ke Bidang Nilai Sejarah dan Budaya.
Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat nota dinas ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) karena biaya perjalanan dinas merupakan tupoksi Biro ASD.
“Dinas Parbud melakukan pengaturan perjalanan Ratna Sarumpaet sekaligus membantu berkoordinasi dengan pihak panitia Woman Playwrights International. Dan dijadwalkan Bu Ratna akan tampil di opening tanggal 7 Oktober 2018,” kata Asiantoro.
Baca: Deretan Barang yang Disita Polisi Usai Lakukan Penggeledahan di Rumah Ratna Sarumpaet
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat menuju Cile, Kamis (4/10/2018).
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, telah menegaskan bahwa kliennya berangkat ke Cile bukan untuk melarikan diri.(Kompas.com/Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabulkan Permohonan Ratna Sarumpaet ke Cile, Pemprov DKI Beri Sekitar Rp 70 Juta"