News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Kronologi Lengkap Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta Semalam

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet yang baru saja membuat hoaks penganiayaan, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam.

Ia diamankan saat hendak terbang ke Santiago, Chile. Ratna sudah masuk dan duduk di pesawat Turkish Airline yang dijadwalkan terbang pukul 21.00.

Namun, petugas Imigrasi menyusulnya dan memintanya turun dari pesawat karena ada perintah dari kepolisian bahwa Ratna dilarang pergi ke luar negeri.

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian mengamankannya di Terminal 2 Bandara Soetta.

"RS (Ratna Sarumpaet) mau berangkat ke Chile," kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Victor Togi Tambunan, kepada Warta Kota di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis malam.

Baca: Aktor Senior Rudy Wowor Meninggal Karena Kanker Prostat, Yuk Kenali Penyebab dan Cara Pencegahannya!

Menurut Victor, Ratna hendak bepergian sendirian. Tidak ada yang menemaninya. "Dia (RS) berangkat sendirian saat kami cegah ke luar negeri," kata dia.

Victor mengklaim pencekalan terhadap Ratna sudah dilakukan sesuai prosedur, dan berdasarkan surat perintah dari atasannya.

"Reaksi RS saat diamankan tidak reaktif dan tenang-tenang saja," katanya.

"Dia kooperatif saat kami mintai keterangan. Tidak melakukan perlawanan," tambah Victor.

Baca: Prabowo Dibohongi Ratna Sarumpaet, Rachland Nashidik Analogikan dengan Pengemis

Permintaan Polda Metro

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno juga membenarkan, pihaknya mencegah Ratna Sarumpaet bepergian ke luar negeri.

Agung mengatakan, pencegahan terhadap Ratna itu atas permintaan Polda Metro Jaya.

Baca: IPW: Kasus Ratna Sarumpaet Hanya Heboh di Awal dan Akan Senyap di Ujung

"Jadi tadi jam 9 malam beliau (Ratna) ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi ada permintaan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pencegahan keberangkatan Ibu Ratna," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10).

Agung mengatakan, pencegahan terhadap Ratna berlaku mulai Kamis kemarin hingga 20 hari ke depan.

"Berlaku efektif hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Agung. Namun dia tak menyebut pencegahan terhadap Ratna atas kasus apa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa polisi kemarin sudah meminta kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Ratna.

Pada pukul 20.00, polisi mendapatkan info bahwa Ratna hendak pergi ke luar negeri.

Baca: Pemprov DKI Ongkosi Keberangkatan Ratna Sarumpaet Acara Konferensi di Cile Rp 70 Juta

Maka polisi meminta Imigrasi untuk mencegahnya. "Yang bersangkutan akan ke Chile melalui Turki," kata Argo.

Menurut Ratna, saat diwawancara lewat telepon oleh sebuah stasiun TV ketika dalam perjalanan dari Bandara ke Polda Metro Jaya, ia hendak ke Santiago, Chile, untuk menghadiri kongres internasional penulis wanita.

Ia mengaku diberangkatkan oleh Pemprov DKI Jakarta, mengingat event serupa tahun 2007 diselenggarakan di Jakarta.

Status Sudah Dinaikkan

Setelah dicegah ke luar negeri di Bandara Soetta, Ratna pun dijemput oleh jajaran Polda Metro Jaya. Ia dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas.

Status Ratna sendiri sudah tingkatkan menjadi tersangka. Hal itu dikemukakan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

Baca: Datangi Acara Konferensi Budaya di Cile, Ratna Sudah Ajukan ke Pemprov DKI Sejak 31 Januari 2018

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10).

"Sudah tersangka sekarang," tegasnya.

Meski demikian, Jerry belum menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada Ratna sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Apa Alasan Polisi?

Soal alasan menangkap Ratna, Jerry mengatakan, penangkapan Ratna Sarumpaet dilakukan agar kejadian seperti pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang pergi ke luar negeri saat menjalani proses hukum tidak terulang.

"Kami lakukan penangkapan (Ratna Sarumpaet) malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan. Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang, kabur ya kan?" ujar Jerry.

Ia mengatakan, sebelumnya polisi telah melayangkan panggilan untuk Ratna.

Namun, Ratna tak mengindahkannya. "Kita panggil dia sebagai saksi. Setelah dia melakukan hoaks itu, kita kan sudah maraton ada laporan masyarakat. Kami bergerak melakukan penyidikan," ujarnya.

"Kan tanggal 3 kita lakukan konpers ya dan menyatakan itu adalah bohong, jadi proses penyidikan kita jalan. Semua sudah kita panggil, sudah kita minta gitu lho. Kita panggil dia sebagai saksi dia malah pergi, kan gitu," lanjutnya.

Dilaporkan MKD

Sementara itu dampak dari kebohongan Ratna Sarumpaet masih terus berlanjut. Empat anggota DPR dilaporkan oleh jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Mereka yang dilaporkan yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera.

Keempat anggota dewan tersebut dinilai menyebarkan kebohongan publik. Untuk Fadli juga dinilai telah merendahkan martabat kepolisian.

"Karena pada tanggal 2 Oktober kemarin, dia menyatakan percuma mereka membuat laporan polisi, padahal waktu itu Ratna Sarumpaet belum menyatakan bahwa dia berbohong. Sehingga tidak seharusnya dia merendahkan martabat kepolisian dengan menyatakan percuma membuat laporan. Dua hal itu yang kami laporkan," kata Presiden Japri, Sidik, usai menyerahkan laporan ke MKD.

Menurut Sidik kebohongan publik yang diduga dilakukan empat anggota dewan tersebut berbahaya bagi demokrasi.

Karena itu ia melaporkannya kepada MKD untuk menindak ke empat anggota dewan tersebut.

Pelaporan tersebut, menurut Sidik, merujuk pada pasal 122A undang-undang nomor 2 tahun 2018 dan pasal 147 undang-undang nomor 17/2014.

Ia berharap MKD dapat menjatuhkan sanski bagi keempat anggota dewan tersebut. (dik/abs/kps/Tribun Network)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini