News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Dibawakan Obat dan Baju oleh Pengacara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN - Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Pemeriksaan tersebut dilakukan semenjak Ratna ditangkap sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (4/10/2018) malam.

Penyidik bakal menentukan penahanan Ratna setelah diperiksa selama 1x24 jam.

Menghadapi penahanan tersebut, pengacara Ratna yakni Insank Nasruddin telah menyiapkan barang  keperluan kliennya.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Sebagai Pepesan Kosong

Insank membawa koper yang berisi pakaian dan obat-obatan untuk Ratna selama menjalani pemeriksaan.

"Ini koper kan baju, obatnya. Itu kan obat yang harus diminum tiap hari," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Insank mengungkapkan bahwa pihak penyidik memberikan waktu untuk Ratna istirahat.

"Masih dalam kondisi istirahat ya. Nanti kalau sudah bangun dilanjutkan kembali BAP (Berita Acara Pemeriksaan)- nya," ungkap Insank.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini