TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan kronologis proses tersangka aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kemarin, setelah kita menerima laporan polisi, terus kita melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan dilakukan, pasti ada namanya laporan hasil penyelidikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Setelah ada hasil laporan penyelidikan, kemudian pihaknya membuat Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan.
Argo membeberkan beberapa alat bukti yang disita sebelum menetapkan Ratna sebagai tersangka.
Barang bukti tersebut berupa struk ATM debet yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan pembayaran di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kemudian ada buku catatan operator operasi sudah kita amankan juga. Jadi, kita mempunyai bukti-bukti," kata Argo.
Lalu, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pihak RS. Setelah itu, dilakukan gelar perkara dan status Ratna jadi tersangka.
"Kemudian setelah kita melakukan kegiatan itu, kita melakukan permohonan pencekalan ke imigrasi," kata Argo.
Sekitar pukul 20.00 WIB malam, pihak kepolisian pun mendapat kabar Ratna mau bertolak ke Cile dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Mendapat kabar itu, pihaknya pun bergegas mengamankan Ratna.
"Setelah mendengar informasi itu bahwa yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian setelah itu kita terbitkan sprinkap. Kemudian menjadi ke bandara setelah kita koordinasi dengan imigrasi di sana," kata Argo.