Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mengkaji laporan dari Gerakan Nasional untuk Rakyat (GNR) terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Ketua Bawaslu, Abhan tak ingin gegabah dalam mengambil sikap terkait laporan yang diterima pihaknya.
"Kami masih telusuri. Tentunya perlu kajian lebih mendalam terkait laporan ini," kata Abhan di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Baca: Politikus Demokrat: Proses Rehabilitasi Akan Terfokus Jika Status Bencana Nasional Ditetapkan
Terkait kemungkinan untuk memanggil pasangan calon nomor urut 02, Abhan menjelaskan, pihaknya masih menunggu sekitar dua atau tiga hari lagi.
"Kami masih menunggu dua tiga hari lagi," ucapnya.
Hal yang sama juga diucapkan Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.
Baca: Asiang Bantah Beri Uang 30.000 Dollar AS untuk Zumi Zola dan Istri ke Amerika
"Masih dikaji tim penanganan pelanggaran, dan yang pasti masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait pelaporan tersebut," kata Afifuddin.
Apa yang perlu diklarifikasi, dikatakan Afifuddin, salah satunya keterangan dari Ratna Sarumpaet.
"Ini belum teregister dan kami juga belum membahasnya di forum pleno," tambah Afif.
Baca: Uji Coba Pengalihan Arus Lalin KH Wahid Hasyim Nanti Akan Dipermanenkan
Sama seperti yang Abhan sampaikan, Bawaslu, dikatakan Afif, memiliki waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan dalam laporam tersebut.
"Setelah itu ada 14 hari untuk kami mengkaji laporan tersebut, apa yang dilanggar dan kemudian apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak," katanya.
Sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu RI.
Laporan tersebut dilakukan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Kamis (4/10/2018) terkait dugaan kampanye hitam lewat penyebaran hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.