TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bersama “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” di Bandar Lampung, Lampung.
Pelatihan ini diikuti oleh 150 peserta yang berasal dari lembaga penegak hukum.
Mereka terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Oditur Militer (Otmil), dan Penyidik Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) di Provinsi Lampung.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menerangkan pelatihan digelar selama lima hari, antara 8-12 Oktober 2018.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Baca: Hoax dan Hate Speech Khianati Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
Peningkatan yang ingin dicapai adalah di seluruh proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“KPK selalu membutuhkan kolaborasi dengan segala pihak, termasuk penegak hukum lain, ini adalah salah satu upaya kami dalam peningkatan kerja sama memberantas korupsi,” terang Basaria dalam keterangannya, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Baca: Rayakan Ulang Tahun Istri yang Terbaring Lemah, Indro Warkop : Aku Cinta Kamu Seumur Hidupku
Basaria mengatakan, selain pengetahuan dan kemampuan yang bersifat khusus, aparat penegak hukum juga perlu memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Selain para peserta, pelatihan bersama ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Fadil Zumhana; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, Ki Agus Ahmad Badaruddin; Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto; Direktur Pembinaan Penyidikan POM TNI, Kolonel CPM Bambang Sumarsono; Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi; dan Deputi Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi, Iswan Elmi.
Lebih lanjut, Basaria menjelaskan, ada beberapa materi yang akan disampaikan dalam pelatihan bersama ini.
Materinya adalah tentang potensi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan, sektor perdagangan internasional, dan sektor kehutanan dan perkebunan; titik rawan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, filosofi keuangan negara; prinsip tata kelola keuangan negara dan keuangan daerah; pemahaman audit investigatif, audit forensik, dan perhitungan kerugian keuangan negara; tindak pidana pencucian uang; strategi aparat penegak hukum menghadapi praperadilan; peran koordinasi dan supervisi KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Baca: Cerita Alissa Wahid Soal Pengemudi Betor Sebut Bisnis Ojol Milik Anak Jokowi, Begini Kata Gibran
Sejak tahun 2012, KPK secara bertahap telah melaksanakan pelatihan bersama tingkat teknis di 24 provinsi dengan total jumlah peserta 3.960 peserta.
Komposisinya adalah 1.533 penuntut umum, 1.704 penyidik kepolisian, 235 auditor dari Kantor Perwakilan BPK, 313 auditor dari kantor perwakilan BPKP, 6 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan, 10 pegawai PPATK, 125 penyidik POM TNI, dan 34 Oditur Militer.