News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sjamsul Nursalim besama istrinya, Itjih Nursalim mangkir dari panggilan KPK.

Pasangan suami istri itu sedianya bakal dimintai keterangan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Jadi hari ini Senin dan Selasa di agendakan permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih tapi belum ada konfirmasi datang atau tidak datang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Baca: Sandiaga Ogah Jenguk Ratna Sarumpaet Agar Tidak Menambah Beban Bagi Tim Sukses

Febri memastikan, KPK akan kembali melayangkan surat pemanggilan jika Sjamsul dan Itjih tidak kunjung memenuhi panggilan hingga Selasa (9/10/2018) besok.

Pemanggilan ini bakal kembali melibatkan pihak otoritas setempat untuk memastikan surat panggilan diterima bos PT Gajah Tunggal tersebut.

"KPK akan melakukan pemanggilan kembali dengan KBRI dan otoritas Singapura," tuturnya.

Febri meminta pada pemanggilan berikutnya Sjamsul dan istrinya bersikap kooperatif.

Kesaksian keduanya dinilai penting untuk mengungkap lebih terang ihwal korupsi penerbitan SKL BLBI.

Baca: Amien Rais Ancam Bongkar Kasus Korupsi yang Mengendap Lama di KPK

Selain itu, permintaan keterangan ini dapat dimanfaatkan Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait korupsi SKL BLBI.

"Ini kesempatan jika ada klarifikasi oleh Sjamsul dan Itjih, karena di sidang kemarin ada fakta sidang yang ditelusuri," ujarnya.

Pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan dugaan korupsi BLBI.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 700 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca: 300 Advokat Akan Dampingi Amien Rais Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selalu pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim.

Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.

Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.

Tak terima dengan putusan ini, Syafruddin sedang mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini