News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Dokter RS Bina Estetika Enggan Beberkan Data Operasi Plastik Ratna Sarumpaet

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Dr Sidik Setiamihardja, enggan memberikan keterangan mengenai catatan medis Ratna Sarumpaet.

Usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, Sidik langsung bergegas masuk ke mobil usai diperiksa penyidik.

"Enggak boleh keluar (data operasi plastik), saya enggak boleh bicara," ujar Sidik di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).

"Enggak tahu, pokoknya saya enggak boleh bicara," tegas Sidik ketika ditanyakan lagi.

Pemeriksaan terhadap Sidik merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, pada Kamis 4 Oktober 2018 lalu, Polda Metro Jaya telah memeriksa dokter yang menangani Ratna di sana. Argo menyebut pemeriksaan dilakukan guna pelengkapan berkas.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini