Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 23/2008 telah mengatur bantuan dan relawan dari pihak asing yang masuk ke tanah air.
BNPB mengungkapkan, Minggu (7/10/2018) pihaknya mendapati ada 8 warga negara Tiongkok dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) China yang tidak membawa dokumen di Makassar, Sulawesi Selatan.
Warga Negara Tiongkok tersebut berupaya masuk ke Palu dengan mengklaim pihaknya mendapatkan undangan tertulis dari Bupati Sigi yang wilayahnya juga terdampak gempa.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Malang Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
"Namun disinyalir surat tersebut palsu," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (11/10/2018).
Sutopo mengungkapkan bahwa petugas telah memperingatkan WN Tiongkok tersebut untuk tidak berangkat ke Palu.
Namun tiga orang diantaranya tetap bersikeras ke Palu melalui jalur darat.
Baca: Kisah Sutopo Mabuk Pertanyaan Wartawan: 1.189 Pesan Whats App Belum Dibaca Hingga 113 Miss Call
Akhirnya tim dari Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan BAIS, Imigrasi, dan BNPB memberi batas tinggal bagi para WN Tiongkok tersebut sampai Senin (8/10/2018) lalu.
Selain WN Tiongkok tersebut, pihaknya juga melarang 14 warga negara asing untuk masuk ke Palu.
5 orang dari Nepal, 8 orang dari Meksiko, dan 1 orang dari Australia.
Baca: Menilik Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu pasca-Gempa Mengguncang Sulawesi Tengah
Mereka ditolak dengan alasan tidak memiliki mitra lokal yang berbentuk organisasi, barang bantuan yang ditentukan pemerintah, dan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenlu, atau kedubes masing-masing.
"14 WNA tersebut difasilitasi untuk kembali ke Balikpapan dan diangkut dengan pesawat hercules Malaysia," jelas Sutopo.
Mereka diarahkan untuk menghubungi tim Kemenlu di posko Balikpapan untuk mengajukan permohonan tertulis masuk Kota Palu.