Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selama pembahasan proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mantan anggota Komisi VII DPR mengaku sempat meminta perhatian kepada Direktur Utama PLN, Sofyan Basir atas jatah yang akan diterima dari Johanes Kotjo, pemegang saham Pbackgold Natural Resources.
"Saya minta ke Pak Sofyan bicara sama Pak kotjo untuk perhatikan Pak Idrus. Saya tahu Pak Idrus betul-betul bekerja untuk partai," terang Eni saat bersaksi untuk terdakwa Kotjo, Kamis (11/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Eni : Setnov Sempat Minta Idrus Tidak Diajak Terlibat di PLTU Riau-1
Sebelumnya, Eni juga mengakui Sofyan Basir mendapat jatah fee atas proyek PLTU Riau-1.
Awalnya Eni menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar tapi Sofyan menolak. Sofyan meminta fee dari Kotjo dibagi secara rata.
Dalam persidangan, anggota majelis hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan Eni. Dimana Eni menceritakan awal dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.
"Tapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," ucap salah satu hakim anggota membacakan keterangan Eni dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Keterangan yang dibacakan itu, langsung dibenarkan oleh Eni.
Baca: KPK Geledah Empat Lokasi di Malang, Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.