Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggali lebih jauh kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih soal dugaan jatah fee untuk Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, keterangan Eni akan dicek silang dengan barang bukti serta kesaksian lainnya.
Baca: KPK Sarankan Setiap Perusahaan Terapkan Sistem Pencegahan Korupsi Internal
"Hasil yang muncul di persidangan nanti kita pelajari. Nanti kita kembangkan. Kita kroscek, dikroscek ulang," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Saut menegaskan, status Sofyan masih sebagai saksi dalam perkara suap PLTU Riau-1 tersebut.
Namun menurut Saut, keterangan Eni tidak akan didiamkan begitu saja.
"Ya kita kalau memang memungkinkan mengembangkan ya dikembangkan. Penyidik akan lebih paham," tegasnnya.
Sebelumnya, jaksa KPK membongkar keterangan Eni berkaitan dengan commitment fee yang diduga untuk Sofyan.
Fee itu disebut Eni berasal dari kantong pengusaha Johanes B Kotjo.
Baca: 5 Bangunan Tertua di Dunia, Umurnya Ribuan Tahun Sebelum Masehi
Kotjo merupakan pengusaha yang didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.