News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Eni Saragih Sebut Dirut PLN Dapat Jatah Fee, Ini Kata KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggali lebih jauh kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih soal dugaan jatah fee untuk Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, keterangan Eni akan dicek silang dengan barang bukti serta kesaksian lainnya.

Baca: KPK Sarankan Setiap Perusahaan Terapkan Sistem Pencegahan Korupsi Internal

"Hasil yang muncul di persidangan nanti kita pelajari. Nanti kita kembangkan. Kita kroscek, dikroscek ulang," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Saut menegaskan, status Sofyan masih sebagai saksi dalam perkara suap PLTU Riau-1 tersebut.

Namun menurut Saut, keterangan Eni tidak akan didiamkan begitu saja.

"Ya kita kalau memang memungkinkan mengembangkan ya dikembangkan. Penyidik akan lebih paham," tegasnnya.

Sebelumnya, jaksa KPK membongkar keterangan Eni berkaitan dengan commitment fee yang diduga untuk Sofyan.

Fee itu disebut Eni berasal dari kantong pengusaha Johanes B Kotjo.

Baca: 5 Bangunan Tertua di Dunia, Umurnya Ribuan Tahun Sebelum Masehi

Kotjo merupakan pengusaha yang didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini