TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar desa ditangani oleh satu kementreian saja yakni Kementerian Desa Republik Indonesia.
Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Apdesi di hotel The Media, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Barat, 9-11 Oktober yang dihadiri pengurus DPP, Ketua DPD dan DPC.
Ketua Umum DPP Apdesi, DR. H. Sindawa Tarang mengatakan kedaulatan dan kemandirian desa belum sepenuhnya bisa dilaksanakan secara optimal karena adanya beberapa kementrian yang menangani desa.
"Oleh karena itu, sebaiknya desa ditangani oleh satu kementerian saja yakni kementerian desa Republik Indonesia, karena selama ini menimbulkan tumpang tindih regulasi yang dikeluarkan masing-masing kementrian, dan juga membingungkan desa. Sebab, masing-masing kementrian kadang melakukan kegiatan yang sama dan waktu yang bersamaan pula," tambah Bung ST, sapaan akrab Sindawa Tarang.
Baca: Apdesi Akan Anugerahkan Jokowi Gelar Bapak Pembangunan Desa
Selain meminta adanya kementerian desa, peserta Rakornas Apdesi yang dihadiri seluruh perwakilan provinsi dan Kabupaten se-Indonesia ini juga mendesak agar penyaluran dana desa kiranya dapat ditransfer langsung ke masing-masing rekening desa.
"Dana desa belum bisa tepat waktu karena mengalami pengendapan pada rekening umum kas daerah dan cenderung dipolitisasi oleh elit daerah. Baiknya ditransfer ke masing-masing desa," tutur Sindawa Tarang yang juga calon anggota DPD RI dapil Sulsel.
Selain itu, lanjutnya, pemanfaatan dana desa belum bisa maksimal karena tahapan pencairan dengan sistem tiga tahap 20 persen, 40 persen, 40 persen, tidak efektif dan efisien.
"Semua peserta rakornas Apdesi, kawan-kawan saya seperjuangan dari Sabang sampai Merauke merekomendasikan agar pencairan dana desa dua tahap saja, yakni 80 persen dan 20 persen," kata ketua umum Dpp dua periode yang juga mantan ketua DPD Apdesi Sulsel ini.
Menurut Sindawa Tarang, peserta Rakornas Apdesi juga merekomendasikan agar adanya keserasian dan persamaan tunjangan kepala desa, peserta meminta agar tunjangan kepala desa dapat ditetapkan secara nasional sedikitnya Rp4.500.000 dan dapat ditambah sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Hal ini disepakati sebagai point rekomendasi, karena terkadang ada kabupaten yang kepala desanya menerima tunjangan Rp1.500.000 dan kabupaten tetangganya, memerikan tunjangan Rp. 3.500.000 kepada kadesnya, padahal mereka masih satu provinsi. Hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan berdampak pada kinerja," imbuhnya
Adapula rekomendasi terkait peningkatan sumber daya aparatur desa sebagai ujung tombak pemerintahan maka sangat diperlukan pelaksanaan diklat khusus bagi seluruh kepala desa.
"Juga ada rekomendasi dalam rangka membangun Indonesia dari desa maka perlu ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional (Hardenas)," pungkasnya.