TRIBUNNEWS.COM - Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet masih jadi bola panas, sebab membuat sejumlah orang ikut terseret ke pusaran kasus ini.
Diketahui sebelumnya, perwakilan Cyber Indonesia telah melaporkan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya atas dugaan membuat ujaran kebencian.
Tak hanya ketiganya, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak pun turut dilaporkan.
Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna, yang mengaku dianiaya di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.
Sementara, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial baik Twitter maupun Facebook, dan media massa.
Sedangkan Sandiaga Uno, disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online.
Prabowo dan para terlapor lainnya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sejauh ini, polisi belum menetapkan status tersangka selain Ratna Sarumpaet.
Namun polisi sudah memeriksa sejumlah tokoh, mulai dari Said Iqbal, Amien Rais, hingga Nanik S. Deyang.
Muannas Al Aidid pun menduga bakal ada tersangka baru terkait kasus kebohongan ini.