TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Setelah Said Iqbal, Amien Rais, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya memeriksa Nanik S Deyang sejak Senin (15/10/2018) pukul 13.00 WIB sampai Selasa (16/10/2018) dini hari.
Siang ini, penyidik juga memeriksa Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. Semua mereka yang tersebut berstatus sebagai saksi.
TribunJakarta.com mencoba menghimpun fakta yang mengiringi pemeriksaan Nanik S Deyang dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Penyambung Prabowo
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, pemeriksaan Nanik S Deyang kemarin dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan keterangan Nanik S Deyang dibutuhkan karena penyidik ingin menggali lebih dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Dalam kasus ini aktivis kemanusiaan itu sudah penyidik tetapkan sebagai tersangka dan tahanan.
Menurut Argo, Nanik S Deyang diperiksa karena dianggap sebagai penyambung kabar penganiayaan Ratna Saumpaet kepada Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 02 di Pilpres 2019.
Belakangan, keterangan Nanik S Deyang tersebut diklarifikasi oleh Ratna Sarumpaet yang mengatakan penganiayaan tidak pernah ada dan bohong adanya.